ini memberi kepastian hukum keberlangsungan serta pengembangan produk, pelaku juga pengurus infrastruktur pangsa derivatif keuangan dengan aset dasar sebagai efek
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang tersebut Mendasari Berupa Efek di rangka menindaklanjuti peralihan tugas pengaturan juga pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti untuk OJK.
Hal itu juga sejalan dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian dan juga Menguatkan Bidang Keuangan (UU P2SK).
“POJK ini memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan lalu pengembangan produk, pelaku serta pengurus infrastruktur pangsa derivatif keuangan dengan aset yang tersebut mendasari terdiri dari efek yang tersebut telah terjadi memperoleh izin dari Bappebti yang digunakan kemudian pengaturan lalu pengawasannya dilaksanakan oleh OJK,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan juga Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di keterangan resminya di area Jakarta, Senin.
Adapun substansi pengaturan yang digunakan diatur pada POJK Nomor 1 Tahun 2025 ini salah satunya mengenai ruang lingkup pengaturan dan juga pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang tersebut mendasari merupakan efek.
Selanjutnya, diatur pula mengenai produk, pelaku, dan juga penyelenggaraan infrastruktur bursa derivatif keuangan dengan aset yang tersebut mendasari sebagai efek.
Peraturan juga mencakup pengaturan mengenai peralihan produk, pelaku, lalu pelopor infrastruktur derivatif Keuangan dengan aset yang mana mendasari dalam bentuk efek.
Selain itu, pengawasan juga penegakan hukum bagi pelaku dan juga pelaksana infrastruktur derivatif keuangan dengan aset yang tersebut mendasari sebagai efek juga diatur pada POJK 1/2025.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal beralihnya tugas pengaturan lalu pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk OJK, yaitu 10 Januari 2025.
OJK menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk melakukan konfirmasi peraturan ini berjalan efektif kemudian memberikan khasiat optimal bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan lalu pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk aset kripto (AK) juga derivatif keuangan untuk OJK serta Bank Indonesia (BI) pada 10 Januari 2025.
Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK menerima peralihan tugas pengaturan lalu pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang mana di area antaranya indeks saham juga saham tunggal asing.
Adapun pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di tempat lingkungan ekonomi uang juga instrumen di area lingkungan ekonomi valuta asing (PUVA) beralih untuk BI.
Untuk hal ini, BI sudah pernah menerbitkan Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang serta Pasar Valuta Mancanegara yang tersebut mengatur tugas pangsa uang juga lingkungan ekonomi valuta asing, termasuk di dalam dalamnya derivatif PUVA.











