PT GAG Nikel Di Raja Ampat kembali beroperasi pasca penghentian Sambil Yang Terkait Didalam dugaan kerusakan lingkungan Didalam akibat tambang nikel Di Raja Ampat. FOTO/Ist
Yuliot mengatakan penghentian Sambil yang Sebelumnya dilakukan Di rangka Meneliti dan menginvestigasi apakah perusahaan melanggar aturan atau tidak Di menjalankan operasi tambangnya. Hasilnya, PT GAG Nikel tidak terbukti ada Pelanggar dan atau Kesalahan Individu Di prosedur pertambangan Agar izin operasi kembali diberikan.
“Karena Itu Bagi ini kita lagi evaluasi. Seharusnya Didalam operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi. Mereka bisa melakukan kegiatan operasi,” ujarnya, Pada ditemui Di Kementerian ESDM, Jumat (14/6).
Baca Juga: KPK Klaim Sempat Kaji Potensi Kejahatan Keuangan Tambang Nikel Di Raja Ampat
Yuliot menjelaskan, PT GAG Nikel sendiri mengantongi Kesepakatan Karya (KK) Dari 1998, alias lebih dahulu Didalam regulasi yang ada soal larangan penambangan Di atas kawasan hutan. Di 1999 terbit Undang-Undang Nomor 41 Tentang Kehutanan. Syarat tersebut melarang Karya pertambangan dilakukan Di atas kawasan hutan produksi, seperti Di Raja Ampat.
Berikutnya, Di 2004 terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Aturan Darurat) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Syarat inilah yang mengecualikan Bagi 13 perusahaan, salah satunya PT GAG Nikel, Bagi memperbolehkan Karya penambangan Di Raja Ampat.
“Karena Itu Didalam kontrakarya ini mereka sudah Merasakan perizinan Didalam tahun 1998. Karena Itu ini mereka sudah operasi produksi, Karena Itu sudah melaksanakan kegiatan. Karena Itu kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit Sesudah itu,” tambahnya.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Pemerintah Kembali Izinkan PT GAG Nikel Beroperasi Di Raja Ampat











