Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perkantoran Di Jakarta menerapkan WFH. FOTO/dok.SindoNews
Hal itu tertuang Untuk Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor: e0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja Di Tempattinggal atau WFH yang ditekan langsung Di Kepala Disnakertransgi, Syaripudin.
Baca Juga: Ketua RW 7 Pondok Bambu Sebut Uya Kuya Sudah Lama Tak Tempati Tempattinggal yang Dijarah Massa
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim menekankan imbauan WFH Untuk perusahaan swasta bersifat situasional tidak diwajibkan.
“Perihal imbauan WFH Sebagai perusahaan-perusahaan Di Jakarta terutama yang lokasinya berdekatan Di dampak penyampaian aspirasi massa bersifat situasional dan tidak wajib,” kata Chico Di dikonfirmasi, Minggu (31/8).
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Pemprov DKI Imbau Perkantoran Di Jakarta Terapkan WFH











