JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka pendapat terkait tindakan hukum pencari bekicot yang digunakan diduga dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian oleh anggota polisi di area Polres Grobogan. Dia memverifikasi akan memproses hukum anggota kepolisian yang digunakan terbukti bersalah.
“Yang jelas kalau saya enggak pernah berubah, kalau memang sebenarnya bersalah, proses,” kata Sigit pada Auditorium STIK, Ibukota Indonesia Selatan, Mulai Pekan (10/3/2025).
Sebelumnya, Kusyanto (38) tersebar luas dalam media sosial lantaran diduga diinterogasi berlebihan, dan juga dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian.
Bahkan, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto pun sudah pernah mengunjungi rumah Kusyanto, kemudian berjanji akan memberi sanksi tegas terhadap oknum yang digunakan melakukan interogasi tersebut.
“Kami telah mendengarkan runtutan cerita yang mana disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” kata Ike Yulianto pada keterangannya, Hari Senin (10/3/2025).
Dia menjelaskan, oknum yang digunakan tersebar luas videonya sedang membentak Kusyanto itu merupakan anggota Polsek Geyer, Polres Grobogan, bernama Aipda IR yang dimaksud ketika ini sudah ada ditangani Propam Polres Grobogan kemudian dijalankan penempatan khusus.
“Oknum yang disebutkan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan juga peraturan yang digunakan berlaku,” katanya.











