JAKARTA – Tiga anggota TNI Angkatan Laut ( AL ) terdakwa penadahan kemudian pembunuhan bos rental Ilyas Abdurahman, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan dituntut penjara berhadapan dengan perbuatannya. Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi untuk keluarga korban.
Total biaya restitusi yang tersebut dibebankan untuk ketiga terdakwa ialah Rp796.608.900. Restitusi dibayarkan terhadap keluarga korban Ilyas (korban meninggal) serta Ramli (korban selamat).
“Menuntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap keluarga almarhum Ilyas Abdurahman dan juga Ramli,” ujar Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di tempat Pengadilan Militer II-08 Militer Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Rinciannya ialah Bambang dituntut membayar biaya restitusi sebesar Rp209.633.500 untuk keluarga Ilyas dan juga Rp146.354.200 terhadap Ramli.
Sedangkan, Sertu Akbar dituntut membayar restitusi terhadap keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 lalu Rp73.177.100 terhadap Ramli.
Kemudian Sertu Rafsin dituntut membayar restitusi terhadap keluarga korban Ilyas sebesar Rp147.133.500 kemudian Rp73.177.100 untuk Ramli.
Diketahui, Oditur Militer menuntut Bambang serta Akbar penjara seumur hidup menghadapi perbuatannya pada perkara penadahan juga pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas. Sedangkan Rafsin hanya sekali dituntut penjara selama empat tahun menghadapi perkara penadahan.
Dalam pidana tambahan, ketiganya juga dituntut dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Adapun mendengar tuntutan ini, penasihat hukum ketiga terdakwa pun mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda sidang pledoi akan dilakukan Senin, 17 Maret 2025.











