Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mendorong penertiban kebun sawit Ke kawasan hutan perlu segera dibenahi. Foto/Dok
Menurut Ketua POPSI Mansuetus Darto, Pada ini Pasal 33 kerap dijadikan rujukan utama Untuk penertiban dan penyitaan kebun sawit, seolah menutup ruang diskusi hukum dan Aturan yang lebih substantif. Padahal, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan bahwa frasa ’’dikuasai Dari Bangsa” tidak identik Bersama Bangsa menjadi pelaku usaha secara langsung.
“Bangsa seharusnya bertindak sebagai pengatur, pembuat Aturan, pengawas, dan penjamin distribusi keadilan. Bukan serta-merta Memutuskan alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Darto Untuk keterangannya.
Baca Juga: Luhut Ungkap Mainan Penjabat Ke Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare Ke Kawasan Hutan
Darto menyoroti praktik pengelolaan kebun sawit hasil sitaan Dari BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara. Menurutnya, langkah tersebut Berpotensi Sebagai melampaui mandat konstitusional Pasal 33, terutama jika dilakukan tanpa putusan Lembaga Proses Hukum yang final.
Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita Disekitar 3,4 juta hektar lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan. Untuk jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Penertiban Sawit Diminta Harus Hadirkan Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Petani











