JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan berhadapan dengan status tersangkanya di area perkara dugaan suap Harun Masiku lalu perintangan penyidikan. Namun, lagi-lagi praperadilannya itu harus kandas tak jelas akibat hakim menggugurkannya.
“Oleh oleh sebab itu permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur. Maka perkara tak bisa saja dilanjutkan lalu sidang dinyatakan selesai,” ujar hakim praperadilan PN Ibukota Selatan, Afrizal Hady ketika memutuskan nasib praperadilan Hasto Kristiyanto, Hari Senin (10/3/2025).
Dalam putusannya itu, hakim praperadilan mempertimbangkan tentang aturan SEMA sebagaimana yang tersebut telah terjadi disampaikan Tim Biro Hukum KPK di area persidangan.
Sebabnya, pokok perkara dugaan perkara suap kemudian perintangan yang menjerat Hasto Kristiyanto itu telah terjadi sampai ke PN Tipikor, PN DKI Jakarta Pusat.
Bahkan, majelis hakim yang dimaksud menangani perkara Hasto Kristiyanto itu telah dilakukan ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang dimaksud rencananya dilakukan pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.Selain itu, terdapat berbagai pertimbangan lainnya yang dimaksud juga sudah pernah disampaikan oleh hakim di area persidangan.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto menyebutkan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah lama mengajukan permohonan praperadilan ke PN Ibukota Indonesia Selatan pada Senin, 17 Februari 2025 kemarin.
Ada dua permohonan, pertama tentang sah tidaknya penetapan HastoKristiyanto sebagai terdakwa perkara dugaan suap oleh KPK.
“Kedua, tentang sah tidaknya penetapan terperiksa perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.











