Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau Kelompok Untuk waspada Pada akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Foto/Dok
“Beredar akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Ingat, akun resmi OJK Hingga TikTok hanya @ojk_indonesia, yang lain palsu,” demikian tulis OJK, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Ramai-ramai Bank Hingga Indonesia Tutup Kantor Cabang, Begini Kata OJK
Terlihat, sejumlah akun TikTok palsu OJK Memiliki ribuan pengikut (follower) dan memuat sejumlah video yang seolah berasal Di kegiatan resmi OJK. Akan Tetapi, OJK memastikan bahwa akun tersebut tidak dikelola Dari institusi resmi dan Berpeluang menyesatkan Kelompok.
“Mengelabui Orang Lain Lebihterus marak terjadi. Hati-hati Pada Mengelabui Orang Lain akun TikTok yang mengatasnamakan OJK,” jelasnya.
Guna menghindari penyebaran informasi keliru atau Mengelabui Orang Lain berkedok OJK, Kelompok diminta Untuk tidak sembarangan mengikuti atau mempercayai akun media sosial. Baca Juga: Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Kelompok Di Kejahatan Digital
“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK Bersama #CekDulu Hingga Kontak OJK @kontak157,” tulis lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Publik Diminta Waspadai Akun TikTok OJK Palsu, Pengikutnya Ribuan











