Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah Menyediakan batas waktu satu tahun Untuk Bea Cukai Sebagai melakukan pembenahan menyeluruh. FOTO/dok.SindoNews
Pembantu Pemimpin Negara Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah Menyediakan batas waktu satu tahun Untuk Bea Cukai Sebagai melakukan pembenahan menyeluruh. Jika perbaikan internal gagal Menunjukkan hasil signifikan, opsi pembubaran siap diambil. “Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan. Artinya 16.000 pekerja Bea Cukai kita rumahkan,” ujar Purbaya Di Diskusi Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2025 Ke Park Hyatt, Jakarta Ke Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Ancam Bubarkan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Dirumahkan
Ancaman tersebut diutarakan Purbaya menyusul kegelisahan mendalam Di dunia usaha Yang Terkait Di praktik penilaian yang tidak transparan dan masifnya Pembelian Barang Di Luar Negeri Produk yang tidak wajar. Persoalan ini disebut menimbulkan kerugian besar Untuk industri domestik dan penerimaan Negeri. Sebab itu, langkah korektif yang terukur dan cepat menjadi keharusan.
Wacana restrukturisasi Bea Cukai hingga Hingga tingkat pembekuan bukanlah hal Mutakhir. Ke era Orde Mutakhir, Pemimpin Negara Soeharto pernah Memutuskan langkah serupa. Lembaga ini pernah dibekukan Lantaran Disorot menjadi sarang Kejahatan Keuangan. Sebagai solusi darurat, pemerintah kala itu menunjuk perusahaan asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS) Sebagai Memutuskan alih sebagian pekerjaan verifikasi kepabeanan.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, Ini Negeri-Negeri yang Serahkan BC Hingga Foreign











