BNI menerangkan, rekening nasabah yang terkena penghentian Sambil dapat dibuka kembali Didalam persetujuan Didalam PPATK. Foto/Dok
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh Sebagai mematuhi seluruh Syarat dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan Didalam regulator termasuk PPATK. Baca Juga: Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
“Nasabah tidak perlu khawatir Sebab Aturan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” ujar Okki, Di keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Okki menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian Sambil dapat dibuka kembali Didalam persetujuan Didalam PPATK. Proses pembukaan blokir bisa dilakukan Lewat PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Sesudah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant Didalam mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman











