
Jakarta (Ditengah) – Seniman Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai Individu Terduga Untuk Perkara Hukum Hukum dugaan Mengelabui Orang Lain dan/atau penggelapan dana Penanaman Modal Asing yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan status Individu Terduga tersebut dilakukan Setelahnya polisi Memperbaiki Perkara Hukum Ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Polisi menyebut Ruben belum ditahan dan pemeriksaan terhadapnya sebagai Individu Terduga Akansegera dijadwalkan Di pekan Di.
Berikut kronologi Perkara Hukum Hukum yang menyeret Ruben Onsu berdasarkan keterangan kepolisian.
Baca juga: Polda Metro Jaya jelaskan kronologis laporan Ruben Onsu
Berawal Untuk tawaran kerja sama Usaha
Perkara Hukum Hukum tersebut bermula ketika Ruben Onsu menawarkan kerja sama kepada seseorang Sebagai menanamkan dana Di usaha yang dijalankannya.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, usaha yang ditawarkan berkaitan Bersama jual beli produk. Korban Setelahnya Itu tertarik dan menyepakati kerja sama tersebut Bersama Ruben.
Untuk kesepakatan itu, korban menyerahkan dana sebagai modal Bersama harapan Merasakan keuntungan sesuai perjanjian.
Keuntungan dan modal belum dikembalikan
Persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Korban disebut belum Merasakan keuntungan sebagaimana yang diharapkan.
Ke Samping Itu, modal yang telah diberikan juga disebut belum dikembalikan. Kebugaran tersebut Setelahnya Itu membuat korban membawa persoalan tersebut Ke jalur hukum.
Polisi hingga kini masih mendalami nilai Penanaman Modal Asing dan jumlah kerugian yang dilaporkan korban. Nominal tersebut belum disampaikan Sebab masih menjadi Pada Untuk materi penyidikan.
Dilaporkan Ke Polres Jakarta Selatan
Perkara Hukum tersebut Setelahnya Itu dilaporkan Ke Polres Metro Jakarta Selatan Di 22 Agustus 2025.
Laporan itu tercatat Bersama nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Untuk Perkara Hukum tersebut, pihak pelapor disebut berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM Untuk keterangan kepolisian. Pada laporan tersebut dibuat, Ruben masih berstatus sebagai terlapor.
Baca juga: Kriminal Kemarin, Ruben Onsu Dari Sebab Itu Individu Terduga hingga pengeroyokan TNI
Perkara Hukum naik Ke tahap penyidikan
Setelahnya laporan diterima, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi Setelahnya Itu Memperbaiki status Perkara Hukum Untuk penyelidikan Ke penyidikan Di 25 April 2026. Di tahap penyidikan, penyidik memeriksa lebih Untuk enam saksi, termasuk saksi ahli.
Pemeriksaan saksi dilakukan Sebagai mendalami rangkaian peristiwa, kerja sama Penanaman Modal Asing serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Ruben Onsu ditetapkan sebagai Individu Terduga
Setelahnya proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi melakukan gelar Perkara Hukum beberapa hari Sebelumnya pengumuman status hukum Ruben.
Untuk gelar Perkara Hukum tersebut, peserta sepakat Memperbaiki status Ruben Samuel Onsu (RSO) Untuk terlapor menjadi Individu Terduga. Polisi Setelahnya Itu menerbitkan surat penetapan Individu Terduga.
Penetapan tersebut dikonfirmasi langsung Dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo Di Kamis, 20 Agustus 2026.
Ruben Onsu belum ditahan, Akansegera dipanggil pekan Di
Meski sudah berstatus Individu Terduga, Ruben Onsu belum ditahan. Polisi Berkata Akansegera menjadwalkan pemanggilan Ruben Sebagai menjalani pemeriksaan Untuk kapasitasnya sebagai Individu Terduga Di pekan Di.
Sambil Itu, hingga pemberitaan ini disusun, pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum Memberi tanggapan resmi mengenai penetapan Individu Terduga tersebut.
Polisi juga masih mendalami sejumlah aspek Untuk Perkara Hukum, termasuk nilai dana Penanaman Modal Asing dan kerugian yang dilaporkan korban.
Perkara Hukum Hukum ini masih berada Untuk proses hukum. Sebab itu, status Individu Terduga yang disandang Ruben Onsu merupakan Pada Untuk proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah.
Baca juga: Ruben Onsu Dari Sebab Itu Individu Terduga Perkara Hukum Hukum penggelapan Penanaman Modal Asing Rp3,5 miliar
Baca juga: Polisi panggil Ruben Onsu Yang Berhubungan Bersama Mengelabui Orang Lain dana Penanaman Modal Asing pekan Di
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Ditengah 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Untuk Kantor Berita Ditengah.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Ruben Onsu Dari Sebab Itu Individu Terduga, ini kronologi Perkara Hukum Hukum investasinya











