Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak Berencana tinggal diam Berjuang Bersama gugatan Di Syarat Retribusi Negara pesangon dan pensiun yang diajukan Hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatnya Hingga kita bukan? Saya belum tahu. Kalau kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat Hingga Lembaga Proses Hukum,” ujar Purbaya Hingga Kantor Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Jakarta, Senin (13/10/2025) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya Merespons adanya gugatan Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Gugatan itu diajukan Dari sembilan pegawai swasta yang menilai pengenaan Retribusi Negara Di pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat tidak adil.
Baca Juga: Purbaya: Retribusi Negara Naik Terus Menerus Bisa Bunuh Ekonomi
Untuk permohonannya, para penggugat meminta MK Untuk membatalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Retribusi Negara Penghasilan (PPh) juncto Undang-Undang HPP. Mereka menilai aturan tersebut bertentangan Bersama Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas Kesejajaran serta kepastian hukum Untuk warga Negeri.
Para pemohon juga meminta agar pemerintah tidak lagi memungut Retribusi Negara atas dana pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT Untuk seluruh pekerja, baik Bersama kalangan swasta maupun aparatur Negeri.
“Memerintahkan Pemerintah Untuk tidak mengenakan Retribusi Negara atas pensiun/pesangon/THT/JHT Untuk seluruh rakyat Indonesia,” bunyi petitum Untuk permohonan Peristiwa Pidana yang diregistrasi Bersama nomor 186/PUU-XXIII/2025 Di Jumat (10/10/2025).
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Saya Ngak Pernah Kalah Hingga Lembaga Proses Hukum











