JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan mengatur sidang praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK . Dalam sidang, pengacara Hasto Kristiyanto menyebutkan KPK tak menghormati pengadilan hingga bertindak sewenang-wenang.
“Jadi kami mengamati bahwa apa yang mana dilaksanakan oleh KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan juga yang dimaksud kami mengamati bahwa ini adalah kecurangan terhadap hukum,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy pada PN DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (10/3/2025).
Ronny membeberkan tudingannnya. Pada persidangan perdana, KPK tak hadir kemudian memohonkan sidang ditunda dikarenakan belum siap. Ia menduga hal itu hanyalah sikap untuk menghindari praperadilan yang dimaksud diajukan kliennya.
“Benar KPK pada hal ini menghindari praperadilan lantaran kami meninjau dari awal bukti-bukti yang dihadirkan untuk Mas Hasto ini tak kuat,” tuturnya.
Sama halnya dengan bukti untuk menetapkan terperiksa Hasto tak kuat, ujarnya, tindakan hukum dugaan perintangan penyidikan yang dikenakan pada Hasto merupakan bentuk kesewenangan belaka. Sebabnya, Kusnadi telah dilakukan menyampaikan bukanlah Hasto yang digunakan menyuruhnya menenggelamkan handphone miliknya itu.
“Terkait dengan Obstruction of Justice, saksi Hasan sudah ada diuji di area persidangan lalu saksi Kusnadi telah menyampaikan bahwa handphone bukan ditenggelamkan. Jadi, kami mengamati apa yang tersebut dijalankan KPK ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan, ini adalah kecurangan terhadap hukum,” katanya.
Dia menambahkan, KPK dinilai tak menghormati lembaga pengadilan oleh sebab itu praperadilan Hasto ketika ini sedang berjalan. Namun, KPK justru mempercepat proses pelimpahan berkas kliennya itu ke pengadilan.
“Ternyata mereka itu mempercepat berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam sejarah KPK, ini mungkin saja berkas tercepat yang digunakan secara langsung dilimpah ke persidangan,” katanya.
Adapun pernyataan itu disampaikan regu pengacara Hasto buntut kelompok hukum KPK yang dimaksud menegaskan, perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dilakukan dilimpahkan ke PN Tipikor, Ibukota Indonesia Pusat.











