Jakarta (Di) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor. Tetapi, keberadaan SIM palsu kembali menjadi perhatian Sesudah polisi membongkar sindikat yang menawarkan pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.
Polres Siak, Riau, Ke September 2026 Menginformasikan sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi Sebelum Juni. Polisi Menyita delapan Individu Terduga dan menemukan Di 500 SIM palsu yang diduga telah diedarkan Ke sejumlah Area Riau. Modusnya dilakukan Bersama mengedit data pemilik, mencetaknya, Lalu menempelkan hasil cetakan Ke kartu SIM.
SIM palsu tersebut ditawarkan Lewat WhatsApp, marketplace Facebook hingga perantara Bersama harga mulai Rp550 ribu sampai Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM. Kandidat pembeli disebut cukup mengirimkan foto dan KTP kepada pelaku Sebagai Lalu dibuatkan SIM.
Lantas, bagaimana cara mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu?
Baca juga: Perkara Pidana Hukum SIM palsu, Komisi III dorong pembenahan sistem penerbitan SIM
1. Pastikan SIM diterbitkan Polri
Cara paling mendasar adalah memastikan SIM diperoleh Lewat mekanisme resmi Kepolisian Negeri Republik Indonesia. Korlantas Polri menegaskan bahwa hanya Polri yang Memperoleh kewenangan menerbitkan SIM Ke Indonesia.
Syarat tersebut tercantum Di Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM diterbitkan Sesudah pemohon memenuhi persyaratan dan mengikuti proses yang ditetapkan kepolisian.
Sebab itu, tawaran SIM Dari Sebab Itu tanpa ujian, tanpa datang Ke Satpas, atau hanya Bersama mengirimkan foto KTP dan membayar sejumlah uang perlu diwaspadai.
2. Periksa data Ke SIM
Pemilik SIM dapat memeriksa kesesuaian data yang tercantum Ke kartu. Perhatikan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku serta foto pemilik.
Data Ke kartu harus sesuai Bersama identitas pemegang SIM. Jika terdapat Kesalahan Individu data atau perubahan yang tidak dilakukan Lewat prosedur resmi, Kelompok sebaiknya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.
3. Jangan hanya mengandalkan barcode
Di Perkara Pidana Hukum yang diungkap Polres Siak, pelaku Malahan membuat SIM palsu Bersama menambahkan barcode agar kartu tersebut terlihat seperti SIM resmi. Ketika dipindai, barcode tersebut dibuat seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri.
Sebab itu, barcode yang dapat dipindai bukan satu-satunya indikator bahwa sebuah SIM benar-benar asli. Keaslian dokumen perlu dipastikan Lewat data dan sistem resmi kepolisian.
Baca juga: Polisi Menyita tiga pria Ke Kolaka Utara diduga Usaha SIM palsu
4. Perhatikan cara mendapatkannya
Kelompok juga perlu mengingat kembali bagaimana SIM tersebut diperoleh. Pembuatan SIM resmi dilakukan Lewat mekanisme yang ditetapkan Polri, termasuk proses administrasi dan persyaratan yang berlaku.
Korlantas Polri menyediakan layanan dan informasi resmi mengenai penerbitan SIM, termasuk Lewat Digital Korlantas Polri.
Jika seseorang Merasakan SIM hanya Bersama mengirimkan foto KTP dan membayar Lewat rekening atau Dompet digital tanpa mengikuti prosedur resmi, dokumen tersebut patut dicurigai.
5. Cek Lewat layanan resmi
Apabila masih meragukan keaslian SIM, Kelompok sebaiknya tidak mencoba menggunakan dokumen tersebut Sebagai berkendara Sebelumnya Merasakan kepastian.
Konfirmasi dapat dilakukan Lewat layanan resmi Korlantas Polri atau mendatangi Satpas Sebagai memastikan data SIM tercatat Di sistem kepolisian.
Korlantas Polri juga mengimbau Kelompok tidak mudah percaya Pada pihak yang menawarkan penerbitan SIM Ke luar mekanisme resmi. Dokumen yang diterbitkan pihak lain tidak dapat Disorot sebagai SIM yang sah.
Bahaya menggunakan SIM palsu
Penggunaan SIM palsu bukan hanya berisiko membuat pengendara tidak Memperoleh dokumen berkendara yang sah, tetapi juga dapat berujung Ke persoalan hukum.
Di Perkara Pidana Hukum Ke Riau, para Individu Terduga pemalsuan SIM dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP), Bersama ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Keberadaan SIM palsu juga dapat merugikan Kelompok Sebab dokumen tersebut tidak Lewat proses pengujian dan verifikasi yang menjadi Pada Di penerbitan SIM resmi.
Sebab itu, Kelompok sebaiknya tidak tergiur tawaran SIM instan Bersama harga tertentu. Cara paling aman Sebagai Merasakan SIM adalah mengikuti seluruh prosedur resmi yang ditetapkan Polri dan memastikan dokumen tersebut tercatat Di sistem kepolisian.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat, Di 500 SIM palsu beredar Ke Riau
Baca juga: Polres Madiun tangkap pelaku pembuatan SIM B palsu
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: SIM palsu marak beredar, kenali ciri-ciri dan cara mengeceknya











