JAKARTA – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjadi perhatian usai memohon penduduk tidaklah meninggalkan Pertamina usai terbongkarnya persoalan hukum dugaan korupsi Rp193,7 triliun.
Kejagung mengungkap dugaan korupsi yang digunakan melibatkan beberapa jumlah petinggi Pertamina Patra Niaga. Total kerugian negara dari perkara yang dimaksud diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Setelah terbongkarnya tindakan hukum korupsi tersebut, tak sedikit warga yang mana menyuarakan boikot Pertamina. Namun, hal berbeda diungkap Jampidsus Febrie yang tersebut memohonkan penduduk bukan meninggalkan Pertamina dikarenakan perusahaan pelat merah itu merupakan kebanggaan negara.
Sosok Febrie Adriansyah
Febrie menjabat Jampidsus pada Januari 2022. Dia menggantikan Ali Mukartono yang mana beralih tugas menjadi Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas).
Melansir Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Febrie lahir di area Jakarta, 19 Februari 1968. Meski lahir di tempat Jakarta, beliau menghabiskan sebagian hidupnya dalam Jambi.
Selama pada Jambi ia menamatkan lembaga pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Barulah setelahnya meniti karier, ia mulai pergi dari dari Jambi juga mendapat penugasan di tempat berbagai area lain.
Febrie memulai perjalanan karier sebagai jaksa pada 1996. Waktu itu, ia ditugaskan di tempat Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci.
Selama berdinas pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Febrie sejumlah menduduki jabatan berbeda. Salah satunya Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel.
Beranjak dari Kerinci, Febrie mulai berpindah-pindah wilayah penugasan. Beberapa kedudukan yang tersebut pernah diemban yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Yogyakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seiring waktu, karier jaksa Febrie terus menanjak. Dia pernah menjadi Dirdik Jampidsus Kejagung.











