Pembantu Kepala Negara ATR/BPN, Nusron Wahid menyoroti adanya polemik jual – beli pulau yang belakangan beredar. Ia menekankan, tanah Ke Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki WNI. Foto/Dok
“Kami tekankan tanah Ke Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik , hanya boleh dimiliki warga Bangsa Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki Dari orang Asing,” ujar Nusron Di Raker Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Baca Juga: 5 Pulau Indonesia Dijual Ke Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Pembantu Kepala Negara Nusron menjelaskan Lewat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, secara tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya Untuk WNI. Termasuk jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib Lewat badan hukum Indonesia, bukan badan hukum Asing.
Lebih Jelas, Pembantu Kepala Negara Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil Ke Daerah pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya Dari pihak tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Daerah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% Daerah pulau harus tetap dikuasai Bangsa Untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Tanah Ke Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing











