OJK mewajibkan setiap pemerintah Lokasi (pemda) yang menerbitkan obligasi Lokasi (Obda) maupun sukuk Lokasi (Sukda) Bagi menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (LRPD). Foto/Dok
“Pemerintah Lokasi wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan sekali,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Saham, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi Ke Jakarta, dikutip Sabtu (11/10).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan Lewat mekanisme laporan berkala yang wajib disampaikan pemerintah Lokasi. “OJK sebagai regulator melakukan pengawasan atas penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Lokasi atau Sukuk Lokasi Lewat Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD),” jelasnya.
Baca Juga: Imbal Hasil Obligasi
Inarno menerangkan, pelaporan ini bersifat wajib dan dilakukan secara periodik setiap semester. Laporan tersebut menjadi instrumen pengawasan Bagi OJK Bagi menilai kesesuaian penggunaan dana Di prospektus penerbitan.
Obligasi Lokasi (Obda) dan Sukuk Lokasi (Sukda) merupakan surat berharga yang diterbitkan Dari Pemerintah Lokasi (Pemda).Pelaporan realisasi penggunaan dana setiap enam bulan sekali telah diatur Di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Lokasi dan Sukuk Lokasi.
Di Pasal 73 Bab X POJK 10/2024 diatur bahwa LRPD Obligasi Lokasi dan/atau Sukuk Lokasi wajib dibuat secara berkala setiap 6 bulan Di tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Terbitkan Obligasi, OJK Ingatkan Pemda Wajib Lapor per 6 Bulan











