Pelaporan tahun ini sempat Berjuang Bersama tantangan Lantaran batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Ke masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Pintu Informasi 31 Maret hingga 7 April 2025. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan secara elektronik.
“Penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan Melewati sarana elektronik Bersama rincian 10,98 juta SPT Melewati e-filing, 1,49 juta SPT Melewati e-form, dan 630 SPT Melewati e-SPT. Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual Hingga Kantor Pelayanan Iuran Wajib,” kata Dwi Di keterangan resmi, Minggu (13/4/2025).
Di total pelaporan tersebut, sebanyak 12,63 juta SPT berasal Di wajib Iuran Wajib orang pribadi dan 380.530 SPT Di wajib Iuran Wajib badan.
Dwi menjelaskan, bahwa pelaporan tahun ini sempat Berjuang Bersama tantangan Lantaran batas akhir penyampaian SPT Tahunan Sebagai WP Orang Pribadi jatuh Ke masa libur nasional dan cuti bersama, yakni Pintu Informasi 31 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan Bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H.
Sebagai Menantikan keterlambatan, DJP Menerbitkan Keputusan Dirjen Iuran Wajib Nomor 79/PJ/2025 yang Menyediakan penghapusan Hukuman Politik administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT yang dilakukan Pintu Informasi 31 Maret hingga 11 April 2025.
Penghapusan Hukuman Politik diberikan Bersama tidak diterbitkannya Surat Tagihan Iuran Wajib (STP) kepada wajib Iuran Wajib yang terlambat Lantaran Kebugaran tersebut. “DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan Sebagai penyampaian Hingga tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan,” ungkap Dwi.
Dwi mengimbau Komunitas yang belum melaporkan SPT-nya Sebagai segera memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Iuran Wajib yang telah patuh dan turut berkontribusi Di pembangunan Bangsa Melewati kepatuhan Iuran Wajib,” tutup Dwi.
(akr)
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Iuran Wajib Laporkan SPT Tahunan











