Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Kepala Negara Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan, kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya sebesar 4%. Foto/Dok
Jika indeks yang digunakan berada Hingga level bawah, yakni 0,3, Di Fluktuasi Harga sebesar 2,86% dan Kemajuan ekonomi Disekitar 5,02%, maka kenaikan upah minimum propinsi (UMP) hanya mencapai Disekitar 4,3%.
“Tahun lalu, Di Kemajuan ekonomi dan Fluktuasi Harga yang hampir sama, kenaikan upah minimum mencapai 6,5 persen. Masa tahun ini justru turun menjadi 4 persen,” ujarnya Untuk konferensi pers virtual, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: UMP 2026 Segera Dirilis, Menaker: InsyaAllah Menggembirakan Teman-teman Pekerja
Menurut Said Iqbal, pembahasan Yang Berhubungan Di Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang Akansegera menjadi dasar penetapan upah minimum 2026 tidak dilakukan secara partisipatif. Ia menyebut, diskusi Di serikat buruh hanya dilakukan satu kali Ke 3 November 2025 dan berlangsung Disekitar dua jam.
Artikel ini disadur –> sindonews.com Indonesia News: UMP 2026 Bakal Naik 4 Persen, Buruh Sebut Sinyal Kembalinya Rezim Upah Murah











