JAKARTA – Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah juga barang kilang yang tersebut sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke beberapa anak bisnis PT Pertamina lalu pihak swasta periode 2018-2023 menjadi perhatian publik.
Pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebut, jikalau merujuk rentang waktu persoalan hukum yang digunakan diselidiki yaitu 2018 sampai 2023, kata Zico, itu berarti Menteri ESDM yang mana sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.
“Prinsip-prinsip dasar di penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, juga prinsip akuntabilitas lalu transparansi, harus diimplementasikan pada proses investigasi guna menjamin penanganan perkara diadakan secara objektif kemudian profesional,” kata Zico pada keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Zico menjelaskan bahwa di UU Tindak Pidana Korupsi dapat didefinisikan pada berbagai bentuk, seperti merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap pada kebijakan atau pengambilan tindakan publik.
“Jika pada kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mana mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan di UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang dimaksud miliki kewenangan kemudian tanggung jawab pada kurun waktu tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Zico juga mendesak Kejagung untuk mengungkap perkara ini secara profesional, independen, serta berbasis pada bukti yang dimaksud sah guna menjamin proses hukum yang adil. Hal yang dimaksud agar tak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang digunakan tidak ada terbukti terlibat.
Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tak belaka bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum juga melakukan konfirmasi bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif juga berkelanjutan.
“Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidaklah memiliki kewenangan kemudian tanggung jawab berhadapan dengan kebijakan yang mana diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.
Dia pun memohonkan umum untuk lebih tinggi cermat kemudian mendalami persoalan hukum korupsi ini tambahan di lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk memproduksi persoalan hukum ini lebih besar terang benderang.
“Secara objektif, pertanggungjawaban hukum melawan kebijakan energi lalu impor minyak mentah pada kurun waktu yang dimaksud seharusnya dialamatkan terhadap pejabat yang mana miliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil sudah memainkan peran terlibat atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan yang dimaksud sebelum menjabat,” kata Zico.











