Jakarta (Di) – Pembantu Presiden Tim Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Di ini pihaknya Ditengah melakukan sinkronisasi antar kementerian/lembaga (K/L) Yang Terkait Didalam Wacana aturan pembatasan akses penggunaan media sosial berdasarkan usia.
Dia menyebutkan, Kemkomdigi Di ini Ditengah menjalani sinkronisasi mengenai rancangan peraturan tersebut Didalam Kementerian Sekretariat Bangsa dan Kementerian Hukum.
“Ya didoakan aja ini kan Lagi sinkronisasi Didalam Setneg dan Kementerian Hukum Dari Sebab Itu prosesnya sekarang Lagi sinkronisasi dan harmonisasi,” kata Meutya Di ditemui Di wawancara cegat Ke Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat Ke Selasa.
Meutya menegaskan bahwa proses penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial Untuk anak bersifat transparan dan turut melibatkan berbagai pihak, termasuk penyedia platform media sosial.
“Mereka diundang kok kan semuanya kita undang dan lain-lain kita libatkan,” ujar dia.
Diketahui, Meutya mengemukakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan Untuk melindungi anak-anak Didalam risiko paparan konten negatif Ke ruang digital.
Sebab ancaman kejahatan Pada anak Ke dunia maya sekarang Lebihterus kompleks, pemerintah menyiapkan regulasi Untuk Memperbaiki perlindungan anak Ke ruang digital.
Menkomdigi mengatakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial Untuk anak Akansegera disusun mengacu Ke undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Mengenai pembatasan media sosial Untuk anak-anak, itu masih kita kaji Didalam Detail Di rancangan peraturan pemerintah atau Mungkin Saja undang-undang Mutakhir yang juga Lagi dibahas,” ucap Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital Di ini masih menghimpun masukan Didalam pihak-pihak Yang Terkait Didalam mengenai penyusunan rancangan peraturan penggunaan media sosial Untuk anak.
Meutya mengatakan bahwa pemerintah Di lain Akansegera meminta masukan Didalam Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat), kelompok pendidik, para orang tua, dan pemerhati anak mengenai penyiapan rancangan peraturan tersebut.
“Kami Akansegera Merasakan semua masukan Didalam hati-hati dan bijak, Sebab ini bukan hal yang bisa diputuskan secara terburu-buru,” katanya.
Berita ini telah tayang Ke Antaranews.com Didalam judul: Kemkomdigi sinkronisasi antar K/L Yang Terkait Didalam pembatasan usia akses medsos
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Kemkomdigi sinkronisasi Didalam K/L Yang Terkait Didalam pembatasan usia akses medsos – Di News Kupang, Nusa Tenggara Timur – Di News Nusa Tenggara Timur











