Jakarta (Di) – Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan, Ke Kamis (15/1), Memberi Hukuman pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa, terdakwa Perkara Pidana Hukum penghasutan Lewat media sosial Yang Berhubungan Bersama unjuk rasa besar akhir Agustus 2025.
Lantaran Perkara Pidana Hukum dan Hukuman tersebut, namanya pun kembali menjadi sorotan publik. Lantas, siapakah sosok Laras Faizati dan seperti apa latar belakangnya?
Profil Laras Faizati
Melansir Bersama berbagai sumber, Laras Faizati Khairunnisa dikenal sebagai perempuan muda kelahiran 19 Januari 1999 yang berpendidikan tinggi dan berkarier Ke tingkat internasional.
Sebelumnya terseret Perkara Pidana Hukum hukum, berdasarkan akun LinkedIn miliknya, Laras bekerja sebagai Communication Officer Ke Sekretariat Organisasiregional Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Ke Jakarta Pada satu tahun Dari 2024, hingga akhirnya hubungan kerja tersebut berakhir Ke September 2025.
Lalu, Pada empat bulan, Laras pernah bekerja sebagai Content Creator Ke 4K Media Art Production, dan Internasional Ambassador Ke DP World Pada delapan bulan. Kedua perusahaan tersebut berada Ke Dubai, Uni Emirat Arab.
Lalu, Laras juga pernah menjalani Langkah magang Ke beberapa instansi dan perusahaan, seperti sebagai Voluntary Teacher Ke AIESEC, Sosial Media Marketing Ke PT Metrox Dunia, Public Affairs Ke Departemen Luar Negeri AS, dan Digital Content Creator Ke Edbrig Dubai.
Untuk jejak pendidikannya, Laras merupakan lulusan LSPR (London School of Public Relations) Institute of Communication & Business. Ke tahun 2021, Laras meraih gelar S1 jurusan Public Relations/Image Management, dan dilanjutkan Bersama meraih gelar S2 jurusan International Communication Management tahun 2023.
Kronologi Perkara Pidana Hukum Laras Faizati
Perkara Pidana Hukum ini berakar Bersama kejadian unjuk rasa besar yang berlangsung Ke Jakarta Ke akhir Agustus 2025. Unjuk Rasa tersebut dipicu Bersama kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas Setelahnya dilindas kendaraan Brimob Pada polisi membubarkan demonstran.
Merespons peristiwa itu, Laras Ke 29 Agustus 2025 mengunggah Story Ke akun Instagram miliknya Bersama 4 ribu pengikut, yang mempertontonkan emosinya Pada tindakan aparat.
Salah satu unggahan yang menjadi bukti Perkara Pidana yakni Laras berfoto menunjuk Gedung Markas Besar Kepolisian RI, Didekat Bersama kantornya bekerja, Bersama menuliskan kalimat bernada provokatif Sebagai membakar gedung. Hal ini Lalu dipersoalkan penyidik.
Atas unggahan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Menahan Laras Ke kediamannya, Cipayung, Jakarta Timur, Ke 1 September 2025 dan menetapkannya sebagai Individu Terduga.
Laras pun menjalani proses hukum Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Selatan Bersama sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum, termasuk anggapan telah menyebarkan tulisan yang menghasut orang lain Lewat media sosial.
Hingga Untuk sidang putusan, majelis hakim Mengungkapkan Laras terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan, Tetapi memutuskan bahwa hukuman penjara enam bulan yang dijatuhkan tidak perlu dijalani.
Sebagai gantinya, Laras dijatuhi pidana pengawasan Pada satu tahun Bersama syarat tidak mengulangi perbuatan serupa. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan Setelahnya putusan dibacakan.
Pidana pengawasan merupakan bentuk hukuman yang diatur Untuk KUHP dan KUHAP Mutakhir, yang Memberi kesempatan kepada terpidana Sebagai menjalani masa pengawasan tanpa harus masuk penjara apabila memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat: Hukuman Laras Faizati bukti KUHAP-KUHP Mutakhir reformis
Baca juga: Komisi minta Polri bebaskan Laras Faizati dan dua aktivis lingkungan
Baca juga: Skuat kuasa hukum Laras Faizati ajukan “restorative justice”
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Bersama Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Profil Laras Faizati – Di News











