Jakarta (Di) – Proses balik nama sertipikat tanah Di orang tua kepada anak kerap menjadi pertanyaan Kelompok, terutama Yang Berhubungan Bersama persyaratan, alur pengurusan, hingga biaya yang harus disiapkan.
Pengalihan hak tersebut dapat dilakukan Melewati mekanisme hibah apabila orang tua masih hidup, atau Melewati pewarisan apabila orang tua telah meninggal dunia.
Balik nama sertipikat merupakan perubahan data pemegang hak atas tanah yang tercatat Ke Kantor Pertanahan. Proses ini penting agar status kepemilikan sesuai Bersama Kemakmuran sebenarnya dan Memiliki kepastian hukum.
Balik nama Melewati hibah
Apabila orang tua masih hidup dan ingin mengalihkan hak atas tanah kepada anak, proses yang ditempuh adalah hibah. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), permohonan balik nama diajukan Ke Kantor Pertanahan Setelahnya Akta Hibah dibuat Bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dokumen yang umumnya harus dipersiapkan meliputi:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemberi serta penerima hibah yang telah dicocokkan Bersama dokumen asli.
- Sertipikat tanah asli.
- Akta Hibah yang dibuat Bersama PPAT.
- Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan Di sertipikat.
- Fotokopi SPPT Pajak Lainnya Bumi dan Bangunan (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tahun berjalan.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai Syarat.
- Bukti pembayaran Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP).
Baca juga: Wamen ATR: Reforma Agraria bukan sekadar pemberian sertifikat tanah
Balik nama Lantaran warisan
Jika orang tua telah meninggal dunia, pengalihan dilakukan Melewati mekanisme waris. Selain sertipikat asli dan identitas para ahli waris, pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan waris, akta kematian pewaris, serta dokumen lain sesuai Syarat yang berlaku.
Apabila terdapat lebih Di satu ahli waris, proses balik nama harus memperhatikan kesepakatan seluruh ahli waris atau pembagian hak sesuai Syarat hukum yang berlaku.
Berapa biaya yang harus disiapkan?
Biaya balik nama tidak bersifat tetap Lantaran dipengaruhi nilai tanah, luas bidang tanah, serta Keputusan pemerintah Area.
Secara Keseluruhan, komponen biaya yang perlu diperhatikan meliputi:
- Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP) Untuk layanan pendaftaran peralihan hak. Besarannya dihitung berdasarkan rumus yang diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku Di Kementerian ATR/BPN.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai Syarat pemerintah Area.
- Biaya pembuatan Akta Hibah Bersama PPAT apabila peralihan dilakukan Melewati hibah.
- Biaya administrasi lain yang Bisa Jadi timbul sesuai Kemakmuran objek tanah.
Untuk PNBP, rumus yang digunakan mengacu Di Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015, yaitu:
T = (1/1000 × Luas Tanah × Zona Nilai Tanah) + Rp50.000
Besaran akhir dapat berbeda Ke setiap Area Lantaran dipengaruhi Zona Nilai Tanah (ZNT) yang berlaku.
Di Pada Yang Sama, BPHTB mengikuti Syarat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Di Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Area, Bersama tarif maksimal 5 persen Setelahnya memperhitungkan Nilai Perolehan Objek Pajak Lainnya Tidak Kena Pajak Lainnya (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah Area.
Penting Untuk mengurus balik nama
Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa balik nama sertipikat bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga Menyediakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sertipikat yang masih menggunakan nama pemilik lama Berpeluang menimbulkan kendala Di transaksi, pengurusan hak, maupun sengketa Ke Setelahnya Itu hari. Lantaran itu, Kelompok disarankan segera mengurus perubahan data kepemilikan Setelahnya terjadi hibah atau pewarisan.
Baca juga: Sertifikat tanah elektronik dinilai permudah akses Kelompok
Baca juga: ATR/BPN: Perbedaan luas alas hak dan sertifikat tak berarti Kegagalan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Memutuskan konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Cara dan biaya balik nama sertifikat tanah orang tua Ke anak











