Jakarta (Di) – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) telah menetapkan mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai Individu Terduga Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan yang merugikan keuangan Negeri.
Walaupun nilai kerugian pastinya masih Untuk proses penghitungan Di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya terancam Di Pasal 2 dan Pasal 3 Aturantertulis Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi Ke Jumat (9/1) Di Gedung Merah Putih KP, Jakarta, bahwa audit bersama BPK masih terus berjalan Sebagai menentukan angka kerugian total Untuk Perkara Hukum Hukum tersebut.
Ia juga Mengungkapkan bahwa pihaknya Akansegera menyampaikan informasi terbaru mengenai hasil akhir penghitungan kerugian Negeri Untuk Perkara Hukum Hukum kuota haji.
Lantaran Pada ini, Skuat penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan serta penyitaan berbagai Produk Internasional bukti yang diperlukan Sebagai memperkuat berkas Perkara Hukum.
Lantas, siapa Yaqut Cholil Qoumas? Ini profil dan jejak karir mantan Menag yang terjerat KPK atas dugaan Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan kuota haji.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Melansir berbagai sumber, Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut lahir Di Rembang Ke 4 Januari 1975.
Ia tumbuh Di lingkungan religius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin sebagai putra Untuk K.H. Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Tak hanya itu, Yaqut juga merupakan adik kandung Untuk Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Mustofa Bisri.
Sebagaimana disebutkan Sebelumnya, Yaqut merupakan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama RI, yang menjabat Untuk Pembantu Presiden Kerja Indonesia Maju Sebelum 23 Desember 2020 hingga 2024.
Ia juga merupakan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor (2015–2020) dan Memiliki karier legislatif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Untuk Fraksi PKB.
Di Di hal tersebut, Yaqut telah menikah Di Eny Retno dan telah dikaruniai empat orang anak.
Riwayat Pembelajaran
Yaqut tercatat menempuh pendidikannya Di Rembang, mulai Untuk SDN Kutoharjo (lulus 1987), SMPN 11 Rembang (lulus 1990), hingga SMAN II Rembang (lulus 1993).
Selain Pembelajaran formal tersebut, ia juga Merasakan bimbingan agama langsung Untuk ayahnya yang merupakan seorang ulama.
Tak hanya itu, Yaqut juga melanjutkan studi Di jenjang perguruan tinggi Di jurusan Sosiologi Universitas Indonesia (UI), walaupun diketahui tidak selesai.
Di masa kuliah tersebut, dirinya sempat ikut mempelopori berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok Ke periode 1996-1999.
Perjalanan karier
Karier politiknya berawal Di level Daerah sebagai Ketua DPC PKB Rembang Ke periode 2001–2014. Akan Tetapi, ia juga sempat menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rembang Ke 2004–2005 lalu, Sebelumnya akhirnya terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang Sebagai periode 2005–2010.
Selain aktif Di tingkat kabupaten, Yaqut pernah memegang posisi strategis sebagai Wakil Ketua DPW PKB Jawa Ditengah para periode 2012–2017.
Ke 2014, ia juga sempat mencalonkan diri Sebagai menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI perwakilan Jawa Ditengah X. Akan Tetapi, perjuangannya gagal.
Singkat waktu, langkah politiknya berhasil meluas Di tingkat nasional Pada dirinya dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Ke 2014 Melewati mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Hanif Dhakiri yang kala itu diangkat sebagai Pembantu Presiden Pembantu Presiden Ketenagakerjaan.
Ke periode pertamanya Di Senayan, ia bertugas Di Komisi VI yang membidangi sektor industri, perdagangan, dan BUMN. Masa jabatannya pun berakhir Ke 2019.
Akan Tetapi, ia berhasil mempertahankan Sofa legislatif Ke Pemilihan Umum 2019 dan membawanya kembali Di Senayan. Yaqut bertugas Di Komisi II yang menangani urusan pemerintahan Untuk negeri dan pertanahan.
Walaupun demikian, masa jabatan Di periode kedua ini tidak berjalan penuh. Lantaran Ke 23 Desember 2020, Ri Joko Widodo resmi melantiknya menjadi Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama RI Untuk Pembantu Presiden Kerja Indonesia Maju menggantikan Fachrul Razi.
Daftar kekayaan Yaqut Cholil
Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) KPK terbaru miliknya yang diunggah Ke 20 Januari 2025, yakni laporan akhir masa jabatannya sebagai Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas tercatat Memiliki kekayaan senilai Rp14.549.729.733.
Rincian kekayaannya itu meliputi 6 tanah dan bangunan senilai Rp9,5 miliar, 2 alat transportasi dan mesin seharga Rp2,2 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp220,7 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp2,59 miliar.
Akan Tetapi, dibalik jumlah hartanya tersebut, ia juga tercatat Memiliki utang sebesar Rp800 juta. Agar, total kekayaan bersihnya adalah Rp13.749.729.733.
Diketahui, total kekayaan tersebut Menimbulkan Kekhawatiran sebesar Rp2.591.636.094 atau Rp2,59 miliar Untuk total kekayaan bersihnya sewaktu awal menjabat sebagai Menag, yang mencapai Rp11.158.093.639.
Baca juga: KPK targetkan penahanan Yaqut dan Gus Alex dilakukan secepatnya
Baca juga: Alasan KPK tetapkan Yaqut dan Gus Alex Karena Itu Individu Terduga Perkara Hukum Hukum kuota haji
Baca juga: Penasihat Hukum Yaqut hormati proses penetapan Individu Terduga Di KPK
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Untuk Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Profil Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menag yang terjerat Penyalahgunaan Jabatan kouta haji











