Jakarta (Pintu Informasi) – Warga Bangsa Asing (WNA) yang ingin menjadi warga Bangsa Indonesia (WNI) Melewati jalur naturalisasi atau pewarganegaraan dikenai biaya resmi berupa Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP). Besaran tarif tersebut diatur pemerintah Melewati Syarat terbaru yang berlaku Ke lingkungan Kementerian Hukum.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya (PNBP) yang Berlaku Ke Kementerian Hukum, tarif permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan Bersama Warga Bangsa Asing (naturalisasi) ditetapkan sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Tarif tersebut naik Bersama Syarat Sebelumnya sebesar Rp50.000.000 yang diatur Di PP Nomor 45 Tahun 2024.
Naturalisasi merupakan salah satu cara Untuk WNA Sebagai memperoleh status sebagai WNI secara sah. Tetapi, proses tersebut tidak hanya memerlukan pembayaran PNBP, melainkan juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur Di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.
Berikut informasi mengenai tarif dan persyaratan naturalisasi menjadi WNI.
Tarif resmi naturalisasi
Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA ditetapkan sebesar Rp75.000.000 Sebagai setiap permohonan. Tarif tersebut merupakan PNBP yang disetorkan Di kas Bangsa dan belum mencakup biaya lain yang Mungkin Saja timbul Di pemenuhan persyaratan administrasi.
Baca juga: Jepang gandakan syarat tinggal naturalisasi Dari Sebab Itu 10 tahun
Syarat umum mengajukan naturalisasi
Mengacu Ke Syarat kewarganegaraan Indonesia, pemohon naturalisasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, Pintu Informasi lain telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal Ke Indonesia Di jangka waktu yang ditentukan, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Bangsa Republik Indonesia Tahun 1945, Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagaimana prosesnya?
Permohonan naturalisasi diajukan kepada Pemimpin Negara Melewati Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum Bersama melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Sesudah dilakukan pemeriksaan administrasi dan substansi, permohonan Berencana diproses hingga diterbitkan keputusan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai Syarat yang berlaku.
Hak Sesudah menjadi WNI
Apabila permohonan dikabulkan dan pemohon telah mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai warga Bangsa Indonesia, yang bersangkutan memperoleh status sebagai WNI beserta hak dan kewajiban yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menetapkan tarif terbaru tersebut sebagai Pada Bersama penyesuaian PNBP Ke lingkungan Kementerian Hukum. WNA yang berencana mengajukan naturalisasi disarankan mempelajari seluruh persyaratan, prosedur, serta konsekuensi hukum Sebelumnya mengajukan permohonan agar proses berjalan sesuai Syarat yang berlaku.
Baca juga: Vickery resmi Dari Sebab Itu WNI, Pemimpin Negara titip mimpi Gelar Dunia 2030
Baca juga: Menkum: Tak perlu resah soal tarif naturalisasi dan lepas status WNI
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Pintu Informasi 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Ke situs web ini tanpa izin tertulis Bersama Kantor Berita Pintu Informasi.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Tarif naturalisasi WNI terbaru 2026: WNA kini harus bayar Rp75 juta











