Jakarta (Pintu Informasi) – Warga Negeri Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri dikenai tarif Penerimaan Negeri Bukan Pajak Lainnya (PNBP) sesuai Syarat terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Tarif tersebut menjadi salah satu biaya administrasi Di proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia Melewati mekanisme yang diatur Di peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negeri Bukan Pajak Lainnya (PNBP) yang berlaku Di Kementerian Hukum, tarif Untuk permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Pemimpin Negara ditetapkan sebesar Rp5.000.000 per permohonan. Syarat tersebut mulai berlaku 30 hari Setelahnya diundangkan.
Pelepasan status WNI bukan merupakan proses yang dilakukan secara otomatis atas permintaan pemohon. Permohonan harus diajukan Melewati mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan Berencana diproses Dari Kementerian Hukum Sebelumnya keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan diterbitkan Dari Pemimpin Negara sesuai Syarat peraturan perundang-undangan.
Berikut informasi mengenai tarif dan proses pelepasan status WNI.
Tarif pelepasan status WNI
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya PNBP Untuk permohonan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Pemimpin Negara adalah Rp5.000.000 Untuk setiap permohonan.
Tarif tersebut merupakan biaya administrasi Negeri dan belum termasuk dokumen atau persyaratan lain yang Mungkin Saja diperlukan Di proses berlangsung.
Baca juga: Kemenkum: Permohonan pelepasan status WNI diajukan secara daring
Siapa yang dapat mengajukan?
Permohonan dapat diajukan Dari WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya atas kemauan sendiri Didalam memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Di peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan Indonesia. Permohonan tersebut tidak langsung mengakibatkan hilangnya status WNI Sebelumnya adanya keputusan resmi Di pemerintah.
Bagaimana prosesnya?
Pemohon harus mengajukan permohonan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum. Setelahnya seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan Berencana diproses hingga diterbitkan Surat Keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan Dari Pemimpin Negara apabila seluruh Syarat telah dipenuhi.
Apa akibat Setelahnya status WNI dilepas?
Setelahnya keputusan kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang tidak lagi Memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. Status kewarganegaraan Indonesia berakhir sesuai keputusan yang telah ditetapkan dan yang bersangkutan Berencana mengikuti Syarat hukum sesuai kewarganegaraan yang dimilikinya. Proses ini juga berdampak Di dokumen kependudukan dan keimigrasian Indonesia yang Sebelumnya Itu dimiliki.
Pemerintah menetapkan tarif tersebut sebagai Dibagian Di PNBP yang berlaku Di lingkungan Kementerian Hukum. Komunitas yang Berencana mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan disarankan mempelajari seluruh persyaratan dan konsekuen hukumnya Sebelumnya mengajukan permohonan agar proses berjalan sesuai Syarat yang berlaku.
Baca juga: Menkum: Tak perlu resah soal tarif naturalisasi dan lepas status WNI
Baca juga: Menkum tegaskan tak mudah lepas maupun dapat status WNI
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Pintu Informasi 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Untuk AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Pintu Informasi.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Segini tarif pelepasan status WNI berdasarkan aturan terbaru











