Jakarta (Di) – Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat RI Di-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 Di kompleks Dewan, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI Untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui Untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua Wakil Rakyat RI Puan Maharani yang dijawab setuju Dari para peserta Pertemuan.
Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Pejabat Tingginegara Defender Sjafrie Sjamsoeddin, Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Di RUU TNI itu ada empat Nilai perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada Di bawah Kepala Negara soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi Defender dan Pemberian administrasi yang berkaitan Bersama Perancangan strategis berada Di koordinasi Kementerian Defender.
Sesudah Itu Pasal 7 mengenai operasi militer selain Pertempuran (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI Bersama semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu Di menanggulangi ancaman siber dan membantu Di melindungi dan menyelamatkan warga Bangsa, serta kepentingan nasional Di luar negeri.
Sesudah Itu perubahan yang ketiga, yakni Ke Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Ke undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan Di RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk Ke Syarat dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun Bersama dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni Ke Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun Untuk prajurit Di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel Memperoleh batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya Untuk bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan Di undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun Untuk perwira dan 53 tahun Untuk bintara dan tamtama.
“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan Ke nilai dan prinsip Kedaulatan Rakyat, supremasi sipil, Ham, serta memenuhi Syarat hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” kata Ketua Komisi I Wakil Rakyat RI Utut Adianto Di memaparkan laporan RUU tersebut.
Berita ini telah tayang Di Antaranews.com Bersama judul: Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Pertemuan Paripurna Wakil Rakyat menyetujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang – Di News Kupang, Nusa Tenggara Timur – Di News Nusa Tenggara Timur











