Jakarta (Di) – Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang Sebelumnya Itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, kembali menjadi sorotan publik Sesudah kabar mengenai batal-nya Pembatasan Pemberhentian Tidak Bersama Hormat (PTDH) terhadapnya.
Hendra Sebelumnya Itu terseret Di Perkara Pidana Hukum perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) Yang Berhubungan Bersama peristiwa yang menimpa Brigadir J Di 2022, yang juga melibatkan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kabar ini telah dikonfirmasi Dari Seali Syah istri Di Hendra Lewat akun instagram pribadinya. “Masih (bisa kerja Di Polri), nggak Karena Itu PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Karena Itu ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis akun Instagram @sealisyah
Lalu, bagaimana sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Berikut profilnya berdasarkan informasi yang dihimpun Di berbagai sumber.
Baca juga: PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel Yang Berhubungan Bersama Putusan Hendra Kurniawan
Profil Hendra Kurniawan
Latar Dibelakang dan karir
Hendra Kurniawan lahir Di Bandung Di 16 Maret 1974. Ia dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama Di Polri yang berasal Di keturunan Tionghoa. Hendra menempuh Belajar Di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus Di tahun 1995. Karirnya Di kepolisian terbilang strategis, Lantaran selalu memegang tanggung jawab pengawasan dan penegakan disiplin Di internal Polri.
Di 2007, Hendra menjabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri, yang menjadi titik awal karirnya Lebihterus menonjol berkat sikap profesional dan ketegasannya.
Beberapa posisi penting yang pernah dijabat Hendra Di lain:
• Kasubag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011–2012)
• Wakaden A Ropaminal (2012–2016)
• Kepala Datasemen A Ropaminal Divpropam Polri & Analis Aturan Madya Di Bidang Paminal Divpropam Polri (2016–2019)
• Kabagpinpam Ropaminal (2019–2020)
• Karo Paminal Divpropam Polri (2020–2022)
Tetapi, Di 20 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut jabatannya dan menempatkannya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Baca juga: PT DKI bacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Di Rabu
Perkara Pidana Hukum Brigadir J dan Pembatasan PTDH
Hendra ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku Di Perkara Pidana Hukum obstruction of justice Yang Berhubungan Bersama kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Perkara Pidana Hukum ini sempat menghebohkan publik Lantaran Yang Berhubungan Bersama dugaan penghambatan proses penyelidikan.
Di persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Di 31 Oktober 2022, Hendra awalnya dijatuhi Pembatasan Pemberhentian Tidak Bersama Hormat (PTDH). Tetapi, Sesudah proses banding internal, Pembatasan diubah menjadi hukuman demosi Di delapan tahun..
Batal dijatuhi PTDH
Hendra mulai menjalani hukuman Di 2023 Bersama Putusan tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia Sesudah Itu dibebaskan bersyarat Di Juli 2024 dan tetap berada Di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.
Di ini, Hendra masih berstatus anggota aktif Polri, tetapi tidak memegang jabatan apapun Di masa demosi delapan hingga sembilan tahun. Karena Itu, Pembatasan PTDH yang Sebelumnya Itu dijatuhkan telah dibatalkan.
Baca juga: Empat terdakwa obstruction of justice tidak ajukan banding
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Profil Hendra Kurniawan yang batal dijatuhi PTDH Di Perkara Pidana Hukum Brigadir J











