Jakarta (Di) – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih dikenal Didalam Perundang-Undangan ITE merupakan hasil perubahan atas Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir Didalam Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini menjadi dasar hukum penting Untuk mengatur Kegiatan yang berkaitan Didalam penggunaan Duniamaya, Mesin, dan media elektronik lainnya.
Perundang-Undangan ITE bertujuan Bagi Menyediakan perlindungan hukum Di Kelompok Untuk ruang digital serta mencegah penyalahgunaan Ilmu Pengetahuan informasi dan komunikasi. Seiring Didalam perkembangan zaman, aturan ini terus diperbarui guna menjawab tantangan era digital.
Berikut adalah beberapa perbuatan yang dilarang Untuk Perundang-Undangan ITE dan dapat dikenai Hukuman Politik pidana:
1. Pencemaran nama baik
Perundang-Undangan ITE melarang setiap orang Bagi menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini diatur Untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2016. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
2. Ujaran kebencian
Pemerintah secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian berbasis Keberagaman Kearifan Lokal Global (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Aturan ini tertuang Untuk Pasal 45A ayat (2) Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2016. Pelaku ujaran kebencian dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
3. Perjudian online
Perjudian yang dilakukan Lewat media elektronik juga termasuk Untuk tindak pidana berdasarkan Perundang-Undangan ITE. Syarat ini terdapat Untuk Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2016, serta KUHP Pasal 303 dan Perundang-Undangan No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
4. Penyebaran konten asusila
Penyebaran video atau informasi yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi, dilarang keras. Syarat ini termuat Untuk Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2016 serta Pasal 4 ayat (1) Perundang-Undangan No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman Politik pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
5. Pengancaman dan pemerasan
Perundang-Undangan ITE juga mengatur larangan Di penyebaran konten yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Hal ini tertuang Untuk Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (4) Perundang-Undangan No. 19 Tahun 2016. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Perundang-Undangan ITE menjadi payung hukum yang penting Untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Pemerintah mengimbau Kelompok Bagi lebih bijak Untuk menggunakan media sosial dan Ilmu Pengetahuan informasi agar tidak terjerat Untuk Pelanggar hukum.
Lewat pemahaman yang baik Di larangan-larangan Untuk Perundang-Undangan ITE, Kelompok diharapkan dapat menjalankan Kegiatan digital secara etis dan sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Pengamat dorong peninjauan Perundang-Undangan ITE dan KUHP usai berbagai putusan MK
Baca juga: Mensesneg minta kebebasan berpendapat tetap dilandasi tanggung jawab
Baca juga: Polri siap Mengadaptasi usai adanya putusan MK soal Perundang-Undangan ITE
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Apa saja yang dilarang Untuk Perundang-Undangan ITE? Ini daftarnya











