JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting pada waktu memaparkan kronologi gugatan yang tersebut diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman di konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang dimaksud bukan berdasar, lantaran proses yang tersebut dipermasalahkan sudah ada terjadi sejak 1999 lalu dijalankan sesuai prosedur.
Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:
1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar juga menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar segera ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.
Pada pada waktu itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat serta termasuk pada daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
2. Krisis Moneter lalu Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan pasca transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang tersebut dimiliki CMNP tidak ada dapat dicairkan.
3. Tuduhan terhadap BHIT kemudian Hary Tanoesoedibjo
Setelah lebih tinggi dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan lalu pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang dimaksud lalu menegaskan bahwa MNC hanya sekali bertindak sebagai arranger, tidak pihak yang mana menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer dan juga Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti pengiriman dari CMNP ke Unibank serta dokumen resmi yang mana menunjukkan bahwa dana masuk ke akun Unibank.











