Jakarta (Di) – Melakukan pesta pernikahan Bersama menutup jalan umum telah menjadi praktik umum Di berbagai Daerah Di Indonesia. Meski sudah lazim dilakukan, tindakan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan Lantaran menyangkut penggunaan ruang publik yang bisa mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Karenanya, pemerintah telah menetapkan aturan hukum yang mengatur penggunaan jalan umum Bagi kepentingan pribadi, termasuk Kegiatan pernikahan. Aturan ini bertujuan menjaga Kesejajaran Di kepentingan individu dan kepentingan Kelompok luas yang juga menggunakan fasilitas umum tersebut.
Baca juga: Karawang perbaiki lampu jalan umum, jelang dipakai jalur mudik Kendaraan Bermotor Roda Dua
Landasan hukum
Penggunaan jalan umum Bagi kegiatan selain lalu lintas diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Perundang-Undangan LLAJ) serta Peraturan Kepala Kepolisian Bangsa Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini Memberi pedoman mengenai pengelolaan dan pengawasan Di penggunaan jalan yang bukan Bagi kepentingan umum, seperti kegiatan pribadi.
Menurut pasal-pasal Untuk peraturan tersebut, penggunaan jalan Bagi kepentingan pribadi, termasuk Kegiatan pernikahan, diperbolehkan Bersama syarat telah Merasakan izin Untuk pihak berwenang. Hal ini bertujuan Bagi memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas Di Di area yang bersangkutan.
Baca juga: Pembantu Pemimpin Negara PUPR tegaskan pembangunan tol tahap satu Aceh tetap berlanjut
Prosedur pengajuan izin
Bagi menutup jalan umum Untuk rangka Kegiatan pernikahan, penyelenggara harus mengajukan izin kepada pihak kepolisian sesuai Bersama klasifikasi jalan:
– Jalan nasional atau provinsi: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
– Jalan kabupaten atau kota: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
– Jalan desa atau lingkungan: Izin diajukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek).
Permohonan izin harus disertai Bersama Ide kegiatan, durasi penutupan jalan, serta alternatif jalur lalu lintas yang dapat digunakan Di Kegiatan berlangsung.
Baca juga: Realisasi fisik pemasangan lampu tenaga surya Di Riau capai 70 persen
Hukuman Politik atas Pelanggar
Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan Hukuman Politik administratif, yang meliputi peringatan tertulis, penghentian Sambil kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Hukuman Politik-Hukuman Politik ini bertujuan Bagi Memberi efek jera dan mencegah penyalahgunaan ruang publik.
Jika penutupan jalan tersebut menyebabkan gangguan serius Di keselamatan lalu lintas, pelaku dapat dijerat Bersama Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam Bersama pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman atas tindakan yang membahayakan keselamatan umum.
Pertimbangan sosial dan aspek keselamatan
Selain aspek hukum, menutup jalan umum Bagi Kegiatan pribadi juga harus Merencanakan dampaknya Di Kelompok Di. Penutupan jalan dapat mengganggu Karya warga, akses darurat, dan kelancaran lalu lintas.
Karenanya, penting Bagi penyelenggara Kegiatan Bagi berkoordinasi Bersama pihak Yang Terkait Bersama dan memastikan bahwa penutupan jalan tidak menimbulkan kerugian Bagi Kelompok umum.
Dapat disimpulkan, menutup jalan umum Bagi Kegiatan pernikahan diperbolehkan Bersama syarat telah Merasakan izin Untuk pihak berwenang dan Merencanakan dampaknya Di Kelompok. Penyelenggara Kegiatan harus mematuhi prosedur yang berlaku Bagi menghindari Hukuman Politik hukum dan menjaga ketertiban umum.
Baca juga: MTI minta Dishub DKI larang warga pakai sepeda listrik Di jalan umum
Baca juga: Penggunaan PJU tenaga surya Di Tangerang bisa turunkan emisi
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Ini aturan hukum menutup jalan umum Bagi Kegiatan pernikahan











