Jakarta (Di) – Beberapa Area Di Indonesia kini mulai menerapkan Aturan pemutihan Pph kendaraan, yang bertujuan Untuk menghapus denda serta tunggakan Pph Didalam tahun-tahun Sebelumnya.
Didalam adanya Inisiatif ini, pemilik kendaraan yang Memiliki Pph tertunggak dapat memperoleh keringanan Sebab hanya perlu membayar Pph tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Hingga Di ini, setidaknya tiga provinsi telah Mengeluarkan jadwal pelaksanaan Inisiatif pemutihan Pph kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama Mengeluarkan Aturan ini, Didalam pelaksanaan dimulai Di 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Sambil Itu, Pemerintah Provinsi Banten juga Mengadakan Inisiatif serupa yang berlangsung Didalam 10 April hingga 30 Juni 2025. Tak hanya itu, Provinsi Jawa Di pun turut menerapkan Aturan ini.
Untuk mengetahui Lebih Jelas mengenai jadwal dan Syarat Inisiatif pemutihan Pph kendaraan Di Jawa Di, simak informasi selengkapnya berikut ini, melansir situs resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi hapus tunggakan Pph kendaraan hingga 2024
Jadwal Inisiatif pemutihan Pph kendaraan Provinsi Jawa Di
Pemerintah Provinsi Jawa Di resmi Mengeluarkan Aturan penghapusan tunggakan Pph kendaraan bermotor yang Berencana berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini ditujukan Untuk para wajib Pph yang Pada beberapa tahun terakhir belum membayar Pph Kendaraan Bermotor (PKB).
Gubernur Jawa Di, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang Pph kendaraan Di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun akibat banyaknya Kelompok yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Pph.
“Pph Kendaraan Bermotor Di Jawa Di itu piutang-nya hampir Rp2,8 triliun. Kelompok kita belum bayar Pph,” ujarnya.
Di Aturan ini, seluruh tunggakan Pph kendaraan bermotor beserta dendanya Berencana dihapuskan. Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penghapusan ini Memiliki syarat, yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar Pph Untuk tahun berjalan.
“Kami Berencana menghapus pokok Pph dan dendanya, tapi Didalam Syarat wajib Pph harus membayar Pph tahun 2025. Jika syarat itu dipenuhi, maka seluruh tunggakan Pph-nya Berencana dihapus,” jelasnya Di konferensi pers Di Semarang.
Inisiatif pemutihan Pph ini serupa Didalam Aturan yang telah diterapkan Di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan Pph kendaraan dan dendanya, Pemprov Jateng juga Berencana menghapus tunggakan dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Didalam adanya Inisiatif ini, Kelompok yang Memiliki tunggakan Pph bertahun-tahun dapat terbantu Sebab cukup membayar Pph tahun 2025 tanpa harus melunasi Pph-Pph Sebelumnya.
Baca juga: Cara cek besaran Pph kendaraan secara online & offline Di Jawa Barat
Syarat dan Syarat pemutihan Pph kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Area (Bapenda) Jawa Di, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa Untuk mengikuti Inisiatif pemutihan Pph kendaraan ini, wajib Pph hanya perlu membayar Pph tahun 2025 agar seluruh tunggakan Pph-nya dihapus.
“Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan Pada lima tahun, cukup membayar Pph tahun ini saja, maka tunggakan Sebelumnya Berencana dihapus,” ungkap Nadi.
Agar dapat memanfaatkan Inisiatif ini, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Balik nama dan Pph 5 tahunan (ganti plat)
Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran Pph lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
• KTP asli (khusus Untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik Terbaru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa Hingga Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus Untuk Balik Nama)
Pembayaran Untuk balik nama dan Pph 5 tahunan hanya bisa dilakukan Di Samsat Induk sesuai Area kabupaten/kota.
Baca juga: Warga Bekasi antre Di Kantor Samsat urus pemutihan Pph kendaraan
2. Perpanjangan Pph tahunan
Untuk yang ingin memperpanjang Pph tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
• KTP asli
• STNK asli
Pembayaran Pph tahunan dapat dilakukan Di berbagai tempat, termasuk:
• Samsat induk Area kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya.
Sebagai tambahan informasi, Kelompok Jawa Di kini tidak perlu lagi membayar biaya balik nama Untuk kendaraan bekas. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Di 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Di telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya.
Didalam Aturan ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan Di melakukan proses balik nama. Hal ini tentu menjadi kabar baik Untuk mereka yang kendaraan-nya masih terdaftar atas nama pemilik Sebelumnya.
Kini, Untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negeri Bukan Pph (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB Terbaru, STNK Terbaru, serta plat nomor Terbaru.
Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen
Baca juga: Samsat Keliling ada Di 14 Area Jadetabek
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © Di 2025
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Jadwal dan syarat Inisiatif pemutihan Pph kendaraan Di Jateng 2025











