Jakarta (Di) – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi meyakinkan publik bahwa TNI tidak Berencana Memutuskan alih jabatan sipil secara tiba-tiba.
“Saya yakinkan bahwa TNI tidak Berencana, atau prajurit TNI tidak Berencana Memutuskan alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan Didalam teman-teman Untuk sipil. Kami tidak mau Didalam Sebab Itu super body (lembaga super) juga,” ujar Kristomei Untuk webinar yang disaksikan Untuk Jakarta, Selasa.
Di Itu, dia mengatakan bahwa penempatan prajurit Di jabatan sipil Berencana mengikuti revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah disetujui menjadi undang-undang Didalam Lembaga Legis Latif RI.
“Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan Didalam TNI, dan mana yang tidak. Do and don’t-nya jelas, garisnya sudah jelas. Kementerian atau lembaga (K/L) yang boleh dimasuki Didalam prajurit aktif adalah Di 14 ini,” ujarnya.
Didalam sebab itu, dia mengatakan bahwa bila prajurit TNI ditempatkan Di luar 14 K/L, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Ke Di Yang Sama, dia mengatakan bahwa tidak Berencana ada lulusan Akademi Militer yang langsung ditempatkan Di K/L.
“Tidak Berencana, dan ngapain juga prajurit TNI empat tahun dia dididik Di Akademi Militer, tiba-tiba masuk Di kementerian. Sayang, ngapain empat tahun Di sana?” katanya.
Ia melanjutkan, “Mendingan saya kuliah saja, Agar saya punya keahlian tersendiri. Saya bisa masuk Di institusi sipil daripada saya harus terkekang empat tahun, diatur, dan kebebasan hilang. Didalam Sebab Itu itu, Didalam Sebab Itu jangan takut.”
Lebih Jelas dia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI Di luar institusinya adalah Lantaran ada permintaan Untuk K/L.
“Mereka (K/L) menawarkan kepada TNI. TNI mengakomodasi itu, Lantaran kan memang TNI Untuk 8 Wajib TNI, kami membantu Komunitas, mengatasi kesulitan-kesulitan rakyat Di sekelilingnya,” jelasnya.
Didalam Sebab Itu, kata dia, TNI hanya mengakomodasi kebutuhan K/L Untuk prajurit yang Memiliki kemampuan manajerial.
Adapun K/L yang diperbolehkan ditempati prajurit TNI Ke Perundang-Undangan TNI lama adalah koordinator bidang politik dan Keselamatan Negeri, Lini Pertahanan Negeri termasuk dewan Lini Pertahanan nasional, sekretaris militer Pemimpin Negara, Informasi Negeri, siber dan/atau sandi Negeri, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Lalu K/L yang Terbaru diatur Untuk dapat ditempati prajurit aktif Untuk Perundang-Undangan TNI Terbaru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan Aksi Teror, Keselamatan laut, dan Kejaksaan Agung.
Berita ini telah tayang Di Antaranews.com Didalam judul: Kapuspen meyakinkan publik bahwa TNI tidak Berencana ambil jabatan sipil
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Kapuspen yakinkan publik bahwa TNI tidak Berencana ambil jabatan sipil secara tiba-tiba – Di News Kupang, Nusa Tenggara Timur – Di News Nusa Tenggara Timur











