Jakarta (Pintu Informasi) – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaga Legis Latif) RI TB Hasanuddin mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa dijabat prajurit TNI aktif, Untuk Sebelumnya Itu 15 menjadi 16 kementerian/lembaga.
Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan Untuk Ide Sebelumnya Itu yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Untuk RUU TNI.
“Lantaran Untuk peraturan Ri itu dan Untuk pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI,” ujar Hasanuddin Di ditemui Di sela Diskusi Panja RUU TNI Di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan Untuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Di awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Lalu, Di revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga Untuk Syarat undang-undang Supaya menjadi 15 kementerian/lembaga
Lalu Di pembahasan Panja RUU TNI, sambung Hasanuddin, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.
Karenanya, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan Di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri Untuk kedinasan.
“Karena Itu, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, Di luar itu harus mundur,” tutur anggota Lembaga Legis Latif yang membidangi Lini Pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta Informasi tersebut.
Sebelumnya Itu, Untuk RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keselamatan, Kementerian Lini Pertahanan, Sekretariat Militer Ri, Badan Inteligen Negeri, Badan Siber dan Sandi Negeri, serta Lembaga Lini Pertahanan Nasional.
Lalu, Dewan Lini Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Kekerasan Politik, Badan Keselamatan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Berita ini telah tayang Di Antaranews.com Di judul: Komisi I Lembaga Legis Latif sebut lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI bertambah Karena Itu 16
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Komisi I Lembaga Legis Latif: Lembaga yang bisa dijabat prajurit TNI bertambah Karena Itu 16 – Pintu Informasi News Kupang, Nusa Tenggara Timur – Pintu Informasi News Nusa Tenggara Timur











