Jakarta (Di) – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menahan dua Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan pemberian fasilitas kredit Bersama Lembaga Pembiayaan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Indonesia (LPEI).
“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan Di dua orang Dugaan Pelaku Di Perkara Pidana LPEI Ke hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu Saudara JM, dan Saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Di konferensi pers Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
JM diketahui merupakan Pemimpin Negara Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin, sedangkan SMD adalah Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
“Untuk Dugaan Pelaku JM dan SMD ditahan Ke Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Jakarta Timur Pada 20 hari mulai 20 Maret 2025 sampai Bersama 8 April 2025,” ujarnya.
Bersama Detail, Asep menjelaskan bahwa Tindak Kejahatan tersebut bermula Bersama terjadinya benturan kepentingan Di Direktur LPEI Bersama debitur Bersama PT PE, yakni Bersama melakukan kesepakatan awal Untuk mempermudah proses pemberian kredit
Setelahnya Itu, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya Untuk Menyediakan kredit walaupun tidak layak diberikan.
“Bersama Sebab Itu sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk Bersama bawahan Ke LPEI bahwa debitur ini tidak cocok Untuk Merasakan kucuran kredit, tetapi tetap saja Lantaran Ke awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian Negeri sebanyak 18,07 juta Matauang Asing AS, dan 594,144 miliar Uang Negara Indonesia.
Berita ini telah tayang Ke Antaranews.com Bersama judul: KPK Konsisten dua Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan LPEI
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: KPK menahan dua Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan LPEI – Di News Kupang, Nusa Tenggara Timur – Di News Nusa Tenggara Timur











