JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah substansi bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di tempat tubuh Pertamina harus disetop. Organisasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.
“Jangan hanya saja Pertamina yang dimaksud bicara oleh sebab itu bisa jadi terkesan membela diri. Sajikan proses dalam kilang, distribusi, kemudian pengawasan di area SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir dan juga pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Mulai Pekan (10/3/2025).
Menurut dia, pemanfaatan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ketika mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pemakaian istilah oplosan pada konteks ini tak tepat serta berpotensi menyesatkan. “Padahal pada prosesnya, BBM memang benar harus dicampur untuk mencapai oktan yang tersebut dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada persoalan hukum minuman oplosan yang tersebut beracun. Dalam lapangan usaha minyak, blending atau pencampuran materi bakar merupakan bagian dari proses standar yang dijalankan di area kilang untuk menciptakan BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat serta peralatan yang digunakan rumit dan juga berbahaya. Dalam persoalan hukum Pertamina, sulit dipercaya merek melakukan praktik ini akibat tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara tentang korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik hanya saja sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, dan juga inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.











