Jakarta (Di) – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) harus mempunyai Hukuman Politik tegas Untuk pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN).
Hal itu disampaikannya Di menyoroti soal kedisiplinan pejabat Di menyetor LHKPN. Menurutnya, KPK harus Memiliki sistem tegas Untuk membuat pelaporan LHKPN lebih tertib.
“Saya kira KPK harus bekerjasama Didalam instansi-instansi, Untuk membuat sistem punishment. Karena Itu Untuk penyelenggara Negeri yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni Di keterangan Di Jakarta, Selasa.
Sahroni juga menyuarakan agar para penyelenggara Negeri lebih taat Akansegera Syarat yang ada. Mengingat, LHKPN juga merupakan Dibagian Di upaya Upaya Mencegah Penyuapan.
“LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Negeri kepada Komunitas. Juga sebagai salah satu cara Upaya Mencegah Penyuapan. Karena Itu kalau ada yang sudah diingetkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Lantaran kalau bersih, kan tinggal lapor aja apa susahnya,” demikian Sahroni.
Sebelumnya Itu, Anggota Regu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengatakan ada 50.369 penyelenggara Negeri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN) periodik tahun 2024.
KPK mengingatkan Terbaru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN. Budi menyebut batas akhir pelaporan Untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.
Berita ini telah tayang Di Antaranews.com Didalam judul: Sahroni minta KPK atur Hukuman Politik Untuk pejabat tidak lapor LHKPN
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Sahroni minta KPK mengatur Hukuman Politik Untuk pejabat tidak lapor LHKPN – Di News Kupang, Nusa Tenggara Timur – Di News Nusa Tenggara Timur











