Jakarta (Di) – Kementerian Ham (KemenHAM) Di membuka kesempatan Bagi talenta terbaik bangsa Sebagai bergabung sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Lewat seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah Di Perjanjian Kerja) Sebagai Tahun Dana 2025.
Perlu diketahui, Kendati ditujukan Sebagai tahun Dana 2025, seluruh rangkaian seleksi PPPK KemenHAM Mutakhir Akansegera digelar Di awal 2026. Sebab itu, durasi waktu yang lebih panjang ini dapat dimanfaatkan Dari Kandidat peserta Sebagai mematangkan persiapan administrasi dan pemahaman regulasi.
Di Di hal tersebut, proses rekrutmen ini menjadi Pada Di upaya strategis pemerintah Untuk membangun struktur yang solid Sebagai fokus Di pemajuan dan perlindungan Hak Fundamental Di Indonesia.
Mengingat ketatnya persaingan dan tingginya minat pelamar, Kandidat peserta perlu memahami syarat administrasi dan mencatat jadwal pendaftaran.
Berdasarkan pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut syarat dan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK KemenHAM 2026:
Persyaratan umum peserta Seleksi PPPK KemenHAM 2026
- Warga Negeri Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun Di Pada melakukan pendaftaran.
- Memperoleh Penghayatan kerja minimal 2 tahun Yang Berhubungan Di bidang tugas jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipenjara Pada 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai Kandidat PNS, PNS, Kandidat PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
- Bukan anggota maupun pengurus Lembaga Perwakilan Rakyat atau terlibat politik praktis.
- Tidak pernah melakukan ataupun terlibat Untuk tindakan Kartu Merah seleksi.
- Tidak Lagi Untuk tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) Di seleksi CPNS/PPPK Sebelumnya.
- Pelamar tidak Lagi menjalani masa Hukuman Politik akibat mengundurkan diri Sesudah lolos seleksi akhir ASN atau Sesudah Memperoleh nomor induk pegawai.
- Belum pernah melamar Di posisi PPPK Di instansi pemerintah lain Sebagai periode pengadaan pegawai tahun Dana 2025.
- Tidak terlibat Di organisasi terlarang ataupun ormas yang status hukumnya telah dicabut Dari Negeri.
- Memenuhi Preliminary Pembelajaran sesuai Di persyaratan jabatan, yakni:
- Pelamar wajib Memperoleh ijazah yang relevan Di posisi yang dilamar, Di syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
- Ijazah dan konversi IPK Bagi lulusan universitas luar negeri harus telah Memperoleh penyetaraan resmi Di Kementerian Pembelajaran, Kebudayaan, Kajian, dan Keahlian (Kemendikbudristek).
- Kandidat wajib Memperoleh Kesejaganan fisik dan mental yang prima, mencakup Kondisifisik tubuh, kestabilan emosi, pola pikir positif, serta kemampuan bersosialisasi yang baik. Hal ini dibuktikan Lewat:
- Surat keterangan sehat Di Praktisi Medis Di Fasilitas Medis atau puskesmas pemerintah, yang diserahkan apabila pelamar telah dinyatakan lolos seleksi akhir PPPK.
- Menyertakan bukti pemeriksaan Kesejaganan jiwa/mental Di unit layanan Kesejaganan milik pemerintah Sesudah peserta dipastikan lulus seleksi.
- Menyerahkan surat keterangan bebas Medis-Obatan Terlarang (NAPZA) yang diterbitkan Dari Praktisi Medis pemerintah atau instansi berwenang (seperti BNN) Sesudah dinyatakan lulus tahap akhir.
Persyaratan khusus
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa seleksi PPPK KemenHAM tahun 2025 Akansegera dibuka Sebagai 5 posisi jabatan Di total alokasi sebanyak 500 orang, yakni Analisis SDM Ahli Pertama Sebagai 242 orang, Perencana Ahli Pertama Sebagai 82 orang, Apoteker Ahli Pertama 2 orang, Penata Layanan Operasional 108 orang, serta Pengelola Layanan Operasional Sebagai 66 orang.
Adapun persyaratan khusus Sebagai tiap jabatan tersebut meliputi:
1. Analisis SDM Aparatur Ahli Pertama
- Peserta wajib Memperoleh Penghayatan kerja minimal 2 tahun Di bidang pengelolaan SDM, administrasi kepegawaian, atau personalia.
- Perencana Ahli Pertama
- Peserta wajib Memperoleh Penghayatan kerja minimal 2 tahun Di bidang penyusunan maupun evaluasi Ide instrumen, Keputusan, Langkah strategis, Langkah tahunan, Langkah kerja, maupun pengelolaan Dana.
2. Apoteker Ahli Pertama
- Memperoleh Penghayatan kerja minimal 2 tahun Di unit pelayanan Medis-Obatan atau lingkup industri Medis-Obatan.
- Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masa berlakunya masih aktif.
3. Penata Layanan Operasional
- Memperoleh Penghayatan kerja minimal 2 tahun Di bidang yang relevan, seperti pelayanan publik, manajemen pengaduan, pekerjaan sosial, penyuluhan, ataupun teknis penyusunan modul dan kurikulum.
4. Pengelola Layanan Operasioal
- Memperoleh Penghayatan kerja minimal 2 tahun Di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan, maupun penyusunan modul dan kurikulum.
Jadwal pelaksanaan PPPK KemenHAM 2025
Berikut jadwal lengkap Sebagai seleksi PPPK KemenHAM 2025:
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8 – 29 Januari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 – 3 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Pewarna): 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Pewarna): 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (Pewarna): 24 – 26 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 – 16 Maret 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
- Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 14 April 2026
- Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 – 15 April 2026
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
- Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April – 11 Mei 2026
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 – 25 Mei 2026
Sebagai tambahan informasi, pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 dilakukan Di laman resmi Di Itu, formasi PPPK ini Akansegera ditempatkan Di Unit Pusat maupun Kantor Daerah KemenHAM yang terdiri Di 38 Daerah Kerja.
Baca juga: Ratusan non-ASN Pemkab Natuna tidak diperpanjang Perjanjian
Baca juga: Gubernur Sumatera Utara minta PPPK tingkatkan pelayanan Di Komunitas
Baca juga: Pemkot Semarang angkat 2.354 PPPK
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © Di 2026
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Di situs web ini tanpa izin tertulis Di Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Simak rekrutmen PPPK Kemenham 2026: Syarat dan jadwal pelaksanaan











