Jakarta (Di) – Mantan Seniman Ammar Zoni kembali menjadi pusat perhatian publik Sesudah dikabarkan terlibat Untuk jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis Hingga Rutan Salemba.
Tindak Kejahatan ini terungkap Sesudah pihak Polsek Cempaka Putih menyerahkan Ammar beserta Barang Dagangan bukti tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hingga Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Di Rabu (8/10).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ammar diduga berperan sebagai pihak yang Merasakan pasokan narkotika Didalam luar rutan, Sesudah Itu menyalurkannya kepada beberapa narapidana lain Sebagai diedarkan kembali Hingga Untuk lapas.
Tak hanya Ammar, kepolisian juga menetapkan enam Individu Terduga lainnya Untuk Tindak Kejahatan ini. Didalam hasil penggeledahan Hingga kamar para pelaku, petugas menemukan sejumlah Barang Dagangan bukti seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan Untuk Kegiatan peredaran Narkotika tersebut.
Tindak Kejahatan ini pun menimbulkan pertanyaan publik, yakni pasal apa yang menjerat Ammar Zoni dan seberapa berat ancaman hukuman yang bisa ia hadapi? Berikut penjelasannya, lengkap Didalam rekam jejak Tindak Kejahatan yang pernah melibatkan Ammar, berdasarkan rangkuman Didalam berbagai sumber.
Baca juga: Mengenal Zangi, Alat Lunak yang dipakai Ammar Zoni Hingga Rutan Salemba
Ammar Zoni terancam kena hukuman pasal berapa?
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irwan, membeberkan bahwa Ammar Zoni bersama Individu Terduga tahanan lain dijerat Didalam sejumlah pasal berlapis Yang Terkait Didalam Tindak Kejahatan peredaran narkotika Hingga Untuk penjara.
Menurut Agung, mantan suami Irish Bella itu dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Didalam pasal-pasal tersebut, Ammar terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Untuk Syarat yang berlaku.
Adapun bunyi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Sebagai dijual, menjual, membeli, Merasakan, menjadi perantara Untuk jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana Didalam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Uang Negara Indonesia),” demikian bunyi Didalam pasal tersebut.
Sambil Itu Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika menyebutkan:
“Untuk hal perbuatan Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Di ayat (1) Didalam berat melebihi lima gram, pelaku diancam Didalam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud Di ayat (1) ditambah satu per tiga.”
Baca juga: Kejari Jakpus sebut Tindak Kejahatan narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua
Deretan Tindak Kejahatan Ammar Zoni
Berdasarkan catatan, Ammar Zoni telah empat kali berurusan Didalam hukum akibat Tindak Kejahatan Narkotika. Tindak Kejahatan pertama terjadi Di tahun 2017, ketika ia ditangkap Lantaran terlibat Untuk penyalahgunaan ganja dan sabu.
Berikutnya, Di Maret 2023, Ammar kembali diamankan Didalam Polres Metro Jakarta Selatan Didalam Barang Dagangan bukti sabu. Atas Tindak Kejahatan itu, ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas Di 4 Oktober 2023.
Akan Tetapi, Terbaru Di dua bulan menikmati kebebasan, ia lagi-lagi tertangkap Untuk Tindak Kejahatan serupa Di 12 Desember 2023. Kini, Ammar Zoni kembali terseret Hingga pusaran masalah yang sama Tindak Kejahatan narkotika yang membuat dirinya harus kembali berhadapan Didalam proses hukum Sebagai keempat kalinya.
Baca juga: Dituntut 12 tahun penjara, Ammar Zoni layangkan pembelaan pekan Di
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © Di 2025
Dilarang keras Membahas konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis Sebagai AI Hingga situs web ini tanpa izin tertulis Didalam Kantor Berita Di.
Artikel ini disadur –> antaranews.com Indonesia News: Tindak Kejahatan Narkotika Ammar Zoni: Pasal, ancaman, dan deretan kasusnya











